JAKARTA, AKTUAL — Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh mengatakan, keberadaan TP4P/D (Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat /Daerah) perlu disempurnakan atau dibubarkan saja .
” Karena tidak seusai dengan Tupoksi / Tugas dan wewenang 44. Dan tidak sesuai dengan Undang –undang no. 16 Tahun 2004 pasal 30 terkait dengan tugas dan wewenang kejaksaan,” ungkap mantan bupati Kabupaten Banjar dua periode itu kepada tabloid AKTUAL ( aktualkalsel.com ), Jumat ( 7/11/2019 ) malam.
Khairul Saleh menegaskan hal itu usai rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung beserta Jajaran ( Para Kajati se Indonesia).
Rapat ini digelar antara lain berkaitan ada oknum jaksa pendamping berinisial ES, di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang terkena OTT KPK, belum lama ini.
Tujuan dari TP4P/D, menurut mantan Kadis PU Pemko Banjarmasin itu, sangat baik untuk mengawal dan mengamankan proyek negara baik di pusat maupun daerah
Dengan tujuan agar proyek tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
Namun kenyataan di lapangan, ungkap Khairul Saleh, jaksa pendamping masuk saat perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
” Ini yang dikhawatirkan dapat membuat oknum jaksa bernegosiasi dan minta fee kepada kontraktor dan kepada pengelola proyek,” tegas Khairul Saleh.
Seharusnya jaksa pendamping tidak ikut serta dalam urusan teknis dan hanya memberikan advice hukum saja.
Masalah lain yang ditemukan di lapangan, yaitu saat sudah dilakukannya pendampingan oleh jaksa pendamping dari kejaksaan negeri, ketika ada pengaduan malah diperiksa lagi oleh kejaksaan tinggi.
Belum lagi pihak kepolisian yang turut serta memeriksa. ” Dimana tanggung jawab jaksa pendampingan dalam hal ini,” kata Saleh mempertanyakan.
Menyangkut agenda nasional pada 2020 mendatang, yakni pilkadavgubernur, bupati, dan walikota, Khairul Saleh mengharapkan pihak kejaksaan maupun aparat penyidik lainnya jangan masuk ke ranah pilkada secara langsung.
” Apalagi memihak kepada salah satu pasangan calon yang berlaga, baik gubernur, walikota dan bupati,” demikian Khairul Saleh. Sukrie
Discussion about this post