BANJARMASIN, aktualkalsel.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin Arufah Arief mengatakan, dari 13 Raperda inisiatif Pemkot Banjarmasin, baru Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru masuk ke dewan Banjarmasin.
Rencananya, ujar Arufah, Jumat (12/6/2020) besok, Raperda tersebut akan dilakukan uji publik. “Setelahnya baru akan dibentuk Pansus, ujar Arufah Arief kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).
Sementara Raperda Inisiatif Pemkot yang lain belum ada usulan ke dewan, salah satunya Raperda PDAM maupun Perda yang lain.
“Kalau baru satu Raperda diajukan, dewan tak bisa menggodok dalam hal membentuk pansus, karena minimal tiga Raperda dulu yang diajukan,” katanya.
Lambannya Raperda inisiatif Pemkot Banjarmasin masuk ke dewan, kata Arufah, karena terkendala rekomendasi dari Kemenkumham.
“Teknisnya sekarang berubah, jadi setiap Raperda disampaikan dulu ke Kemenkumham untuk mendapatkan rekomendasi, baru kemudian bisa diajukan ke DPRD,” terangnya.
Memang diakuinya, di masa pandemi Corona ini proses pembuatan Perda dari Raperda sangat berpengaruh. Salah satunya tidak boleh kumpulkan orang banyak, sementara uji publik Raperda minimal dihadiri 100 orang, tentu ini tidak bisa dilaksanakan.
“Tapi Sekarang ada kelonggaran, mudahan sudah bisa,” kata Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. Edwan
sumber : redkal




















