BANJARMASIN, aktualkalsel.com — Setelah dinonjobkan dari jabatannya sebagai Sekda Kabupaten Tanah Bumbu, kini Rooswandi Salem benar-benar diberhentikan dari jabatannya secara permanen.
Pemberhentian tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Tanah Bumbu Sudian Noor,
nomor nomor : T/882/007/M.P.3/BUP/1/2021, Tentang Pemberhentian dari Jabatan Struktural.
Dalam surat keputusan Bupati, Rooswandi Salem, NIP 197709302003121007, Pangkat/Gol Pembina Utama Muda, IV/c diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Keputusan berlaku mulai 5 Januari 2021 yang ditandatangani Bupati Tanah Bumbu Sudian Noor, bersamaan dengan dikeluarkannya surat keputusan tersebut.
Sebelum surat keputusan pemberhentian diterbitkan, Rooswandi datang ke Istana Anak Yatim untuk menemui Zairullah Azhar, bupati terpilih Kabupaten Tanah Bumbu periode 2021 – 2024.
Padahal saat itu Zairullah siap-siap menggelar jumpa pers.
Karena jadwal bertemu wartawan sudah teragenda, maka Rooswandi diminta menunggu sebentar.
Apa yang dibicarakan Rooswandi dengan Zairullah tidak ada yang tahu. Tapi kuat dugaan berbicaraan soal penonaktifan Rooswandi sebagai Sekda Tanah Bumbu, dan rencana pemberhentiannya.
Berdasarkan sumber yang layak dipercaya menyebutkan, setelah berhenti dari jabatannya di Tanah Bumbu, Rooswandi kabarnya disiapkan jadi Sekda Kota Banjarmasin.
Karena hal tersebut erat kaitannya dengan salah satu partai pengusung Ibnu Sina – Arifin Noor yang terpilih pada pilkada 9 Desember 2020 lalu.
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina ketika dikonfirmasi wartawan aktualkalsel.com soal Rooswandi bakal jadi Sekda Pemko Banjarmasin mengatakan, belum tahu.
Sekda Pemko Banjarmasin sebelumnya dijabat Hamli Kursani yang kabarnya sudah mau memasuki.
Secara terpisah Bupati Tanah Bumbu Sudian Noor mengatakan, pemberhentian Rooswandi sudah melalui proses berlaku.
Masalahnya, Sekda termuda itu diduga melakukan pelanggaran yang tidak patut dicontoh pejabat lainnya. SKR/edwan

















