BANJARMASIN aktualkalsel.com–Bernadzar itu diperbolehkan, namun jangan sombong sehingga akhirnya tidak mampu untuk membayarnya.
Seorang jamaah Sholat Magrib Masjid Al Jihad Banjarmasin menanyakan ketika seseorang bernadzar namun tak mampu membayarnya bolehkah digugurkan atau dibatalkan?
“Boleh caranya dengan memberi makan sepuluh orang miskin,” ujar Ustadz H Riza Rahman dalam kajian Islam di masjid itu Kamis 2 Maret 2022 malam.
Itulah sebabnya, ujar ulama di Banjarmasin ini, ketika seseorang bernadzar jangan berlebihan atau sombong dikhawatirkan tidak mampu membayar atau melaksanakannya.
“Misal ada yang bernadzar: kalau aku berhasil ini, maka aku bernadzar akan memberi makan seribu fakir miskin. Kenyataanya tidak mampu,” ujar Ustadz Riza Rahman.
Untuk nadzar seperti ini, ujarnya, ketika dia tidak mampu membayarnya dan ingin mengugurkannya catanya tetap sama dengan memberi makan sepuluh fakir.
“Namun Alloh Maha Mengetahui nadzar orang yang demikian,” ujarnya.
Rasulullah menyebutkan nadzar memang dibolehkan, namun itu seperti tindakan orang yang bahil, orang yang pelit. Karena untuk berbuat kebaikan saja harus bersyarat, keinginannya terkabul lebih dahulu.
Lalu apa bedanya bernadzar dengan berniat?
Menurut Ustadz Riza Rahman, berniat hanya direncanakan secara diam sedangkan sebuah niat atau rencana masuk pada bernadzar apabila niat diucapkan sebagai nadzar.
“Seperti: aku bernadzar kalau berhasil ini akan melakukan atau memberi ini,” ujarnya.
(uumsri)
BANJARMASIN aktualkalsel.com–Bernadzar itu diperbolehkan, namun jangan sombong sehingga akhirnya tidak mampu untuk membayarnya.
Seorang jamaah Sholat Magrib Masjid Al Jihad Banjarmasin menanyakan ketika seseorang bernadzar namun tak mampu membayarnya bolehkah digugurkan atau dibatalkan?
“Boleh caranya dengan memberi makan sepuluh orang miskin,” ujar Ustadz H Riza Rahman dalam kajian Islam di masjid itu Kamis 2 Maret 2022 malam.
Itulah sebabnya, ujar ulama di Banjarmasin ini, ketika seseorang bernadzar jangan berlebihan atau sombong dikhawatirkan tidak mampu membayar atau melaksanakannya.
“Misal ada yang bernadzar: kalau aku berhasil ini, maka aku bernadzar akan memberi makan seribu fakir miskin. Kenyataanya tidak mampu,” ujar Ustadz Riza Rahman.
Untuk nadzar seperti ini, ujarnya, ketika dia tidak mampu membayarnya dan ingin mengugurkannya catanya tetap sama dengan memberi makan sepuluh fakir.
“Namun Alloh Maha Mengetahui nadzar orang yang demikian,” ujarnya.
Rasulullah menyebutkan nadzar memang dibolehkan, namun itu seperti tindakan orang yang bahil, orang yang pelit. Karena untuk berbuat kebaikan saja harus bersyarat, keinginannya terkabul lebih dahulu.
Lalu apa bedanya bernadzar dengan berniat?
Menurut Ustadz Riza Rahman, berniat hanya direncanakan secara diam sedangkan sebuah niat atau rencana masuk pada bernadzar apabila niat diucapkan sebagai nadzar.
“Seperti: aku bernadzar kalau berhasil ini akan melakukan atau memberi ini,” ujarnya.
(uumsri)



















