BANJARMASIN aktualkalsel.com–Camat Banjarmasin Selatan Firdaus MSc mengakui di wilayahnya masih tinggi angka perkawinan anak disebabkan karena pihak orangtua mereka menganggap itu salah satu jalan mengurangi masalah kesulitan ekonomi keluarga.
Kondisi itu disampaikannya ketika membuka Sosialisasi Peraturan Perlindungan Perempuan dan Anak yang diselenggarakan Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Kalsel yabg berlangsung di aula Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kanis 16 Mei 2024.
Didampingi sang istri yang ketua Tim Penggerak PKK kecamatan, Firdaus menyebutkan membatasi warga untuk tidak menikahkan putra putrinya di usia anak bukan hal yang sederhana karena menyangkut soal kondisi perekonomian keluarga mereka.
“Pembatasan usia dalam perkawinan ini mungkin bisa dikawal melalui jalur resmi seperti proses izin kantor urusan agama (KUA) tetaoi di masyarakat kita kantor ini bukan satu satunya pintu untuk izin menikah. Mereka bisa lewat pintu lain yaitu bawah tangan,” jelas camat Banjarmasin Selatan ini.
Diurainya, faktor rendahnya ekonomi penyebab terjadinya perkawinan anak ini, berada dalam satu sirkel dengan rendahnya pendidikan mereka. Kondisi ini, ujarnya, tergambar dari terbatasnya fasilitas pendidikan tingkat atas.
“Di wilayah Banjarmasin Selatan yang luas ini hanya. ada tiga SMA Negeri dan tiga swasta sehingga penyebarannya terpisah jauh dari warga. Geografis seperti ini mempengaruhi rendahnya kemampuan mereka untuk sekolah di tingkat atas,” jelas camat Banjarmasin Selatan ini.
Padahal, diakuinya, kenyataannya perkawinan anak juga banyak melahirkan problem baru seperti lahirnya bayi bayi stunting serta terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang babyak menjadi korban adalah ibu dan anak.
Untuk itu dia sangat mengapresiasi acara sosialisasi aturan perlindungan perempuan dan anak yang digagas Forum Puspa Kalsel ini sebagai sinergi yang pas. Apalagi dengan peserta utusan kader dari 12 kelurahan di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Peserta ini, menurut camat, merupakan ujung tombak untuk menjangkau warga dalam upaya penyampaikan peraturan yang ada.
Sosialisasi peraturan perlindungan perempuan dan anak ini menghadirkan dua nara sumber yaitu DR Hj Mariani MH yang mengupas petnilahan anak dari sudut pandang Islam serta psikolog DR Ermina Istiqomah yang mengurai dampak psilkis dari perkawinan anak.(uumsri)




















