BANJARMASIN, AKTUAL –Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol (minol) mendapat perhatian publik, karena minuman keras boleh dijual di hypermarket dan supermarket.
Anggota Bamperda Matnor Ali kepada wartawan tidak membantah jika dalam perda tersebut memang dibolehkan menjual minol.
“ Dalam Perda tersebut ditegaskan minol boleh dijual di hypermarket dan supermarket sampai pukul 23.00-24.00 Wita.
Jika menjual berani melanggar batas waktu yang ditetapkan akan dikenakan sanksi,” kata politisi Partai Golkar itu.
Ketika ditanya dibuat perda tersebut apakah hanya untuk menambah sumber penerimaan PAD? Matnor Ali membantah.
” Perda dibuat untuk menekan jumlah penjualan menimun beralkohol di daerah ini, bukan untuk menambah PAD,” tambahnya.
Matnor Ali mengatakan, dalam Perda juga disebutkan minol boleh dijual dengan memuat beberapa ketentuan, mulai dari batasan jarak, batas waktu penjualan yang sudah ditentukan dan aturan lainnya.
Matnor Ali mengakui, berat melarang total peredaran minol di Kota Banjarmasin secara keseluruhan.
Sebab akan bertentangan dengan Peraturan Presiden ( PP ) nomor 74 tahun 2013.
Dalam PP tersebut dijelaskan, minol yang bisa dijual ada tiga golongan, yaitu minol golongan A (Mengandung 5% etanol), golongan B (5%-20% etanol) dan golongan C (20%-55% etanol).
“ PP itu berlaku di seluruh Indonesia. Tidak mungkin DPRD dan Pemko Banjarmasin melarang total sebab akan bertentangan dengan peraturan presiden,” katanya.
Karena itu, lanjut dia, daerah diberi kesempatan membuat batasan waktu dan jarak yang tidak termuat di PP tersebut.
Dengan adanya batasan jarak dan waktu penjualan minol, secara tidak langsung menekan jumlah penjual atau peredaran minol dengan bebas.
Matnor Ali juga mengungkapkan, dewan juga merevisi Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman beralkohol di Banjarmasin, dimana angka retribusinya ditingkatkan menjadi 100 persen.
Selain itu masa berlaku izinnya dikurangi dari dua tahun menjadi satu tahun.
“ Dengan aturan yang dulu saja pihak pengusaha tidak ada yang mengajukan perpanjangan izin.
Jika dulu bayar retribusi Rp100 juta per dua tahun, sekarang meningkat menjadi Rp200 juta lebih per satu tahun. Edwan Muhammad
Discussion about this post