• Latest
  • Trending
Bertentangan dengan PP, Jika Peredaran Minol Dilarang Beredar

Bertentangan dengan PP, Jika Peredaran Minol Dilarang Beredar

18 Juli 2019
Ikhtiar Berliku Meutya Hafid untuk Menjadi Ibu, Jalani Bayi Tabung Berkali Kali

Ikhtiar Berliku Meutya Hafid untuk Menjadi Ibu, Jalani Bayi Tabung Berkali Kali

29 Januari 2023
Direktur RSUD Tanah Bumbu dr. Yandi, Berziarah ke Makam Habib Husein Luar Batang

Direktur RSUD Tanah Bumbu dr. Yandi, Berziarah ke Makam Habib Husein Luar Batang

29 Januari 2023
300 Anak Yatim Diberikan Kesempatan Kuliah Gratis di Kampus Milik Abah Zairullah

300 Anak Yatim Diberikan Kesempatan Kuliah Gratis di Kampus Milik Abah Zairullah

28 Januari 2023
Rapimnas 1 LKSA di Jakarta Dibuka Sekjen Kemensos

Rapimnas 1 LKSA di Jakarta Dibuka Sekjen Kemensos

28 Januari 2023
Ribuan Jamaah Membludak Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Haul Guru Sekumpul di Tanah Bumbu

Ribuan Jamaah Membludak Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Haul Guru Sekumpul di Tanah Bumbu

28 Januari 2023
Namanya Sama, Walikota Banjarmasin Resmikan Masjid Ibnu Sina: Bapak Kedokteran Modern

Namanya Sama, Walikota Banjarmasin Resmikan Masjid Ibnu Sina: Bapak Kedokteran Modern

27 Januari 2023
Semua Kades di Kecamatan Simpang Empat Siap Mundur, Jika Gagal Laksanakan Program 1D1M

Semua Kades di Kecamatan Simpang Empat Siap Mundur, Jika Gagal Laksanakan Program 1D1M

27 Januari 2023
Haul Akbar Guru Sekumpul: Seperti apa Zikir yang Menembus Tiang Arsy-nya Alloh SWT itu

Haul Akbar Guru Sekumpul: Seperti apa Zikir yang Menembus Tiang Arsy-nya Alloh SWT itu

27 Januari 2023
Saat Udara Banjarmasin Basah, Gedung Tertua di Mapolda Kalsel Terbakar

Saat Udara Banjarmasin Basah, Gedung Tertua di Mapolda Kalsel Terbakar

26 Januari 2023
Pembangunan Ruang ICU RSUD DHAAN Sudah Mencapai 97 Persen

Pembangunan Ruang ICU RSUD DHAAN Sudah Mencapai 97 Persen

26 Januari 2023
DPRD Tanah Bumbu Keberatan, Terkait Usulan Kenaikan Biaya Haji

DPRD Tanah Bumbu Keberatan, Terkait Usulan Kenaikan Biaya Haji

26 Januari 2023
Abah Zairullah Resmikan Kantor Desa Persiapan Gunung Kanuar

Abah Zairullah Resmikan Kantor Desa Persiapan Gunung Kanuar

26 Januari 2023
Aktual
Senin, 30 Januari 2023
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result
Home Banjarmasin

Bertentangan dengan PP, Jika Peredaran Minol Dilarang Beredar

by Aktual Kalsel
18 Juli 2019
in Banjarmasin
Reading Time: 2 mins read
0
Bertentangan dengan PP, Jika Peredaran Minol Dilarang Beredar

Matnor Ali ( foto/ edwan muhammad )

 

BANJARMASIN, AKTUAL –Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol (minol) mendapat perhatian publik, karena minuman keras boleh dijual di hypermarket dan supermarket.

Baca juga berita

Cegah Demam Berdarah, Lurah dan Satgas Kebersihan Bersihkan Lingkungan SDN Kuin Utara 5

Gubernur Lepas Kontingen PWI Kalsel untuk Ikuti Porwanas 2022 di Malang

Anggota Bamperda Matnor Ali kepada wartawan tidak membantah jika dalam perda tersebut memang dibolehkan menjual minol.

“ Dalam Perda tersebut ditegaskan minol boleh dijual di hypermarket dan supermarket sampai pukul 23.00-24.00 Wita.
Jika menjual berani melanggar batas waktu yang ditetapkan akan dikenakan sanksi,” kata politisi Partai Golkar itu.

Ketika ditanya dibuat perda tersebut apakah hanya untuk menambah sumber penerimaan PAD? Matnor Ali membantah.

” Perda dibuat untuk menekan jumlah penjualan menimun beralkohol di daerah ini, bukan untuk menambah PAD,” tambahnya.

Matnor Ali mengatakan, dalam Perda juga disebutkan minol boleh dijual dengan memuat beberapa ketentuan, mulai dari batasan jarak, batas waktu penjualan yang sudah ditentukan dan aturan lainnya.

Matnor Ali mengakui, berat melarang total peredaran minol di Kota Banjarmasin secara keseluruhan.

Sebab akan bertentangan dengan Peraturan Presiden ( PP ) nomor 74 tahun 2013.

Dalam PP tersebut dijelaskan, minol yang bisa dijual ada tiga golongan, yaitu minol golongan A (Mengandung 5% etanol), golongan B (5%-20% etanol) dan golongan C (20%-55% etanol).

“ PP itu berlaku di seluruh Indonesia. Tidak mungkin DPRD dan Pemko Banjarmasin melarang total sebab akan bertentangan dengan peraturan presiden,” katanya.

Karena itu, lanjut dia, daerah diberi kesempatan membuat batasan waktu dan jarak yang tidak termuat di PP tersebut.

Dengan adanya batasan jarak dan waktu penjualan minol, secara tidak langsung menekan jumlah penjual atau peredaran minol dengan bebas.

Matnor Ali juga mengungkapkan, dewan juga merevisi Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman beralkohol di Banjarmasin, dimana angka retribusinya ditingkatkan menjadi 100 persen.

Selain itu masa berlaku izinnya dikurangi dari dua tahun menjadi satu tahun.

“ Dengan aturan yang dulu saja pihak pengusaha tidak ada yang mengajukan perpanjangan izin.

Jika dulu bayar retribusi Rp100 juta per dua tahun, sekarang meningkat menjadi Rp200 juta lebih per satu tahun.  Edwan Muhammad

 

 

SendShareTweet
Next Post
Rapat Pleno Terbuka KPU HSU, Golkar Peraih Suara Terbanyak

Rapat Pleno Terbuka KPU HSU, Golkar Peraih Suara Terbanyak

Discussion about this post

Search

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Ikhtiar Berliku Meutya Hafid untuk Menjadi Ibu, Jalani Bayi Tabung Berkali Kali

Ikhtiar Berliku Meutya Hafid untuk Menjadi Ibu, Jalani Bayi Tabung Berkali Kali

29 Januari 2023
Direktur RSUD Tanah Bumbu dr. Yandi, Berziarah ke Makam Habib Husein Luar Batang

Direktur RSUD Tanah Bumbu dr. Yandi, Berziarah ke Makam Habib Husein Luar Batang

29 Januari 2023
300 Anak Yatim Diberikan Kesempatan Kuliah Gratis di Kampus Milik Abah Zairullah

300 Anak Yatim Diberikan Kesempatan Kuliah Gratis di Kampus Milik Abah Zairullah

28 Januari 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Email: aktualkalsel@gmail.com

© 2017- 2022 © Aktual

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi

© 2017- 2022 © Aktual