BANJARMASIN aktualkalsel.com– Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HSU) Kalimantan Selatan Abdul Latif kini tengah menjalani masa penjara setelah divonis tujuh tahun pada awal Januari 2019 untuk kasus suap proyek di kabupaten yang dipimpinnya.
Masih tersisa tiga tahun masa penjara itu kini dia dihadapkan lagi ke persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk dakwaan pencucian uang semasa dia menjadi bupati. Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif, itu berlangsung Rabu 15 Februari 2023 namun ditunda karena yang bersangkutan sakit.
Di persidangan yang terbaru ini, Abdul Latif didakwa melalui seorang koleganya yang pengusaha mengumpulkan fee proyek dari para kontraktor di HST. Uangnya dibagikan ke sejumlah pihak termasuk Abdul Latif.
Dari uang ini, Abdul Latif meminta sang kolektor fee proyek untuk membelikannya sebuah mobil mewah yang kala itu senilai Sekitar Rp1 miliar.
Dalam proses sidang Abdul Latif menolak perihal dakwaan fee proyek dan mobil mewah ini. Namun, sang kolektor yang bernama Fauzan –yang dijadikan saksi– mengakui dirinya yang membayar mobil mewah itu dengan uang fee proyek tadi.
“Saya sendiri yang membayarnya dengan cara setor tunai ke bank kepada pemilik mobil. Uangnya dari fee yang dikumpulkan dari kontraktor,” jelas Fauzan dikutip dari banjarmasinpost.co.id.
Fauzan adalah ketua Kadin setempat semasa Abdul Latif jadi bupati HST. Di kasus suap yang menyebabkan Abdul Latif divonis tujuh tahun penjara hasil banding, juga terseret sebagai terpidana. Kini di kasus pencucian uang menjadi saksi untuk terdakwa Abdul Latif.(uumsri/foto net)




















