BANJARMASIN, AKTUAL — Langkah DPRD Kota Banjarmasin, dalam menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) revisi Perda nomor 16 tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atau aset berlarut-larut hingga 2018.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin Hj Jumiati saat melakukan pembahasan Raperda tersebut dengan pemerintah kota di ruang komisi I, Jumat, menyatakan, berlarutnya pembahasan Raperda ini hingga memasuki kerja tahun 2018 karena masih terkendala dengan data sebenarnya jumlah aset yang dimiliki pemerintah kota setempat.
Karena belum ada data yang valid terhadap aset milik daerah ini, ujar politisi PPP itu, maka pembahasan Raperda yang mulai dimunculkan pertengahan tahun 2017 ini belum juga bisa diselesaikan finalisasinya seprti Raperda yang lain.
“Pemerintah kota menyatakan masih melakukan inventalisir jumlah aset, hingga belum ada data valid yang bisa dikemukakan dalam rapat pembahasan hingga hari ini,” kata Jumiati yang juga menjabat Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut.
Menurut dia, kendala lain yang disampaikan pihak pemerintah kota karena kepegawaian yang menangani di bidang aset ini ada perubahan, sehingga perlu menyelaraskan lagi antar mereka.
“Memang kendalanya cukup banyak, kita berupaya maksimal menyelesaikannya satu-persatu, sebab perlu pengkajian mendalam dalam meningkatkan retribusi aset ini agar tidak menjadi beban di masyarakat, tapi pemerintah kota mendapatkan hasilnya,” jelasnya.
Jumiati menyatakan, Raperda ini sudah mulai dilakukan pembahasan pada pertengahan tahun 2017 lalu, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dibidang tersebut.
“Memang sudah saatnya Perda ini direvisi, sebab menyesuaikan kondisinya sudah lima tahun, sebab banyak potensi PAD yang bisa diraup lebih besar lagi,” katanya.
Menurut dia, ada beberapa pasal di Perda ini yang perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang ini perlu diubah klosulnya, yakni, terkait besaran retribusi setiap pemakaian kekayaan daerah, khususnya yang dimanfaatkan pihak swasta.
Berdasarkan informasi pemerintah kota, ungkap Jumiati, PAD dari retribusi pemakaian kekayaan daerah atau aset daerah ini belum maksimal didapatkan, hanya total sekitar Rp200 juta pertahunnya.
“Itu pun kebanyakan dari sewa gedung atau aula yang dimiliki pemerintah kota, belum menyentuh aset-aset lainnya, misalnya aset lahan yang digunakan pihak swasta dengan durasi waktu puluhan tahun,” katanya.
Edwan Muhammad
Discussion about this post