TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Pokja Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, telah melaksanakan kunjungan kerja ke Bagian Pemerintahan Kota Banjarmasin pada 7 hingga 9 Maret 2023.
Mereka belajar tentang Proses Pengajuan dan Pembahasan LKPJ. Yang mana rombongan dari Banmus Tanah Bumbu (Tanbu) dipimpin Wakil Pokja Banmus DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Wahyudi Ariswinarka beserta Anggota Banmus yang diterima oleh Kepala Bagian Pemerintahan Kota Banjarmasin, Ryan Utama, S.STP, M.Si
Pada pertemuan itu, dilaksanakan diskusi, sharing dan tanya jawab yang hasilnya adalah, Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.
Jenis LKPJ ada dua yaitu LKP Akhir Tahun Anggaran dan LKP Akhir Masa Jabatan.
LKPJ akhir tahun anggaran, disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPJ akhir masa jabatan, disampaikan kepada DPRD paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
Poin lainnya tentang Muatan LKPJ yaitu Arah kebijakan umum pemerintah daerah, memuat: visi, misi, strategi, kebijakan, prioritas daerah. Selanjutnya, Pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, memuat, pengelolaan pendapatan daerah.
Selain itu, Penyelenggaraan urusan desentralisasi, memuat penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan. Penyelenggaraan tugas pembantuan, memuat tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah dan provinsi beserta permasalahan dan solusi: tugas pembantuan yang diberikan kepada desa serta Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Penilaian LKPJ pada Pelaksanaan penggunaan hak-hak DPRD diakhiri dengan Keputusan DPRD untuk menerima dan menolak usul pernyataan pendapat DPRD. Bila DPRD menerima usul pernyataan pendapat, maka penerimaan ditetapkan dengan Keputusan DPRD berikut saran dan penyelesaiannya.
Sementara Tolok Ukur Penilaian LKPJ adalah RPJPD, RPJMD, RKPD, KUA/PPAS dan RKA/DPA SKPD. Sedangkan Indikator kinerja program & kegiatan
Perda APBD & Perda APBD Perubahan, hingga Langkah Pengukuran Kinerja.
Evaluasi Kinerja LKPJ ada tiga. Pertama, Evaluasi kinerja keuangan daerah, ditujukan kepada pencapaian kinerja perolehan pendapatan, pencapaian kinerja, pengalokasian belanja, dan kinerja pembiayaan (dengan menggunakan laporan pengawasan internal DPRD dan hasil audit BPK, DPRD melihat dan mencermati berbagai kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, Evaluasi aspek politik, ini lebih ditujukan kepada peningkatan pengelolaan kepemerintahan yang baik, seperti indikator-indikator partisipasi, transparansi, akuntabilitas, penegakan hukum dan lain-lainnya.
Evaluasi pelayanan publik, yaitu melihat sejauhmana penyelenggaraan program dan kegiatan secara efektif mampu memenuhi sasaran dan tujuan yang telah digariskan dalam perencanaan stratejik daerah yang bersifat tahunan (penilaian kinerja instansi pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik. edwan
sumber : metrokalsel
Discussion about this post