BANJARMASIN, aktualkalsel.com – Jelang pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tanah Bumbu pada 9 Desember mendatang, baliho ataupun sepanduk masing-masing paslon banyak dipasang di jalan-jalan protokol.
Hal ini wajar, karena para paslon ingin lebih memperkenalkan diri kepada masyarakat.
Hanya saja patut diduga ada salah satu paslon memasang baliho di depan kantor atau gedung milik pemerintah, seperti di dekat pintu masuk kantor Bupati Tanah Bumbu, dan di depan Kecamatan Kusan Hulu, tanpa mengindahkahkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum pasal 34 ayat 2.
Dalam pasal tersebut ditegaskan pemasangan alat peraga kampanye ( APK ) dilarang berada, di tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan ( gedung dan sekolah ).
Sementara itu, dua orang panwascam ketika memantau kegiatan salah satu paslon peserta pilkada melakukan sosialisasi di wilayah Kusan Hulu mengakui, pihaknya ada menerima keluhan dan masukan jika ada paslon bupati yang memasang alat peraga kampanye di depan kantor milik pemerintah.
” Soal adanya pemasangan baliho di depan kantor milik pemerintah, sudah kami laporkan ke Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu. Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi ketua Bawaslu,” kata anggota panwascam yang minta tidak disebut namanya kepada aktualkalsel.com, Senin ( 28/9/2020 ).
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu H. Kamiluddin Malewa, SE ketika dikonfirmasi tentang dugaan pelanggaran satu paslon bupati memasang APK mengatakan, akan menelusuri dan mendalami dulu ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan.
” Saya tidak bisa langsung memutuskan jika baliho yang dipasang salah satu paslon itu melanggar aturan,” kata Kamiluddin Malewa kepada aktualkalsel.com, Rabu ( 30/9/2020 ).
Yang jelas, ungkap Kamiluddin Malewa, tempat APK yang digunakan paslon tersebut merupakan kerjasama antara Pemkab Tanah Bumbu dengan pihak swasta, dalam hal ini Budi Neon.
Kamiluddin Malewa mengakui, ketika mendapat informasi soal pemasangan APK tersebut, pihaknya langsung menanyakan ini kepada Pemkab Tanah Bumbu, bagian yang membidangi masalah ini.
” Kami akan lihat bentuk kerjasamanya seperti apa dengan pihak Budi Neon, bagaimana bunyinya” katanya.
Setelah didalami, lanjut Kamiluddin Malewa, akan diplenokan dan baru disimpulkan melanggar peraturan atau tidak kerjasama tersebut.
Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah pasal 69 UU no 10 2016, tegas Kamiluddin Malewa, paslon tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye. SKR/ Edwan
Discussion about this post