BANJARMASIN, aktualkalsel – Perubahan status badan hukum PDAM Bandarmasih menjadi Perseroda awalnya dikhawatirkan akan menghilangkan peran pengawasan DPRD Banjarmasin terhadap perusahaan pelat merah tersebut.
Ketua Pansus Raperda Perubahan Status Badan Hukum PDAM Bandarmasih HM Faisal Hariyadi mengatakan, walaupun nantinya status itu diubah menjadi Perseroda, dewan Banjarmasin masih dapat menjalankan fungsi pengawasan.
“Jangan salah kaprah. Dengan dijadikan Perseroda bukan berarti tidak ada lagi peran dewan. Karena, ada beberapa klausul pasal yang memungkinkan dewan memegang kendali terhadap PDAM Bandarmasih,” kata Faisal Hariyadi, Jum’at (18/9/2020).
Dengan status Perseroda, lanjut Faisal, kebijakan PDAM Bandarmasih nantinya tergantung keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama direksi. “Tapi dewan, masih bisa mengintervensi, jika kebijakan yang diambil tidak pro rakyat,” katanya.
Menurut politikus PAN ini, meski dengan status Perseroda, sistem permodalan PDAM tidak berkonsep saham terbuka, karena hanya diizinkan menerima saham dari Pemko Banjarmasin, Pemprov Kalsel dan pemerintah pusat.
“Saat ini Pemko punya saham sebanyak 81 persen, Pemprov Kalsel 13 persen dan 6 persen pemerintah pusat. Saham dari masyarakat umum sudah kita lock,” kata Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin ini.
Ia menceritakan, sebenarnya perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih tersebut ada dua opsi, yakni Perumda dan Perseroda.
Beberapa tahun lalu, periodesasi dewan sebelumnya pun sudah membahas perubahan status menjadi Perumda. Akan tetapi, karena dana penyertaan modal milik Pemprov sekitar Rp65 miliar tidak dihibahkan, sehingga stayusnya beralih ke Perseroda.
Pun demikian, ia menilai badan hukum Perseroda lebih menguntungkan pemerintah, dibandingkan Perumda atau PD. “Semoga dengan menjadi Perseroda, PDAM Bandarmasih makin sehat dan tidak tergantung suntikan dana pemerintah,” harapnya. Edwan/Redkal
Discussion about this post