TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Merasa gelap mata dan sakit hati karena pacarnya dijodohkan dengan orang lain, pelaku berinisial MRP ( 22 ) nekad melakukan penganiayaan terhadap Fitri Nur Kamila ( 19) dan H. Iskandar di Jl Hasanuddin No.19 RT. 06 Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten, Tanah Bumbu ,
Jumat tanggal 28 September 2022 sekira jam 02.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, ketika dikonfirmasi, Minggu ( 30/10/2022 ), menjelaskan,
Pasal yang bakal kami kenakan adalah Pasal 351 Ayat (2) KUHP Sub Pasal 352 Ayat (1) KUHP dengan ancamannya hukuman maksimal 5 tahun.
Diketahui pelaku menusuk kedua korban dengan pisau rambo dengan panjang 43 sentimeter.
Awal kejadian penusukan tersebut diketahui pelapor yakni ayah korban ketika dia dibangunkan anaknya yang lain.
Kemudian memberitahukan bahwa korban inisial FNK (19) serta pamannya Iskandar (43) ditusuk tersangka.
Atas kejadian penusukan itu, korban FNK mengalami satu mata luka di punggung bagian belakang. Sedangkan pamannya Iskandar juga mengalami luka tusuk di bagian dada.
Selain pelaku, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir juga mengamankan satu lembar baju daster lengan panjang yang ada noda darahnya, satu lembar baju kaos dalam yang ada noda darahnya, satu lembar jaket lengan panjang, dan satu bilah pisau rambo dengan panjang 43 sentimeter.
” Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Kusan Hilir,” tukas AKP Made. Edwan



















