BANJARMASIN aktualkalsel.com—Walikota Banjarmasin Ibnu Sina memastikan gugatan judicial review (JR) terhadap UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK), paling lama didaftarkan pada Senin 17 April 2022. UU itu terkait pemindahan ibukota provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru yang berjarak sekitar 30 kilometer.
Gugatan JR itu rencananya akan menggandeng pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli.
Hal ini dilontarkan Ibnu Sina saat bertemu dengan pengurus Forum Kota (Forkot) Kota Banjarmasin dan Direktur Utama Borneo Law Firm (BLF) Muhammad Pazri di kediaman Deddy di Komplek DPR RI Gang 6 Jalan Jafri Zamzam, Banjarmasin, Selasa (12/4/2022) Sore.
Sebagai penggugat, Walikota Ibnu Sina mengungkapkan dirinya bersama Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya telah membuat surat kuasa kepada Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin Lukman Fadlun untuk menggugat UU Provinsi Kalsel ke MK.
“Surat kuasa telah saya teken bersama Ketua DPRD Kota Banjarmasin sebagai pemberi kuasa hukum kepada Kabag Hukum Setdakot Banjarmasin sebagai pemohon gugatan secara institusi atau kelembagaan negara ke MK,” kata Ibnu Sina.
Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel ini mengatakan gerakan yang dilakukan Forkot Banjarmasin bersama 52 Dewan Kelurahan (DK) akan selaras dengan upaya hukum yang diambil pemerintah kota bersama dewan sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Ibnu Sina mengungkapkan dirinya juga telah konsultasi dengan pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra dalam zoom meeting terkait rencana gugatan judicial review UU Provinsi Kalsel khususnya berkelindan soal pemindahan ibukota provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
“Ada beberapa pandangan diberikan Prof Yusril. Memang untuk membatalkan sebuah UU di Mahkamah Konstitusi, dianggap cukup sulit. Namun, ada alternatif seperti membatalkan pasal atau memberi interprestasi bahwa ibukota Provinsi Kalsel tetap berada di Banjarmasin. Ini ada peluang ke arah sana,” beber mantan anggota DPRD Kalsel.
Ibnu Sina juga berharap nantinya jika gugatan judicial review sudah didaftarkan ke MK, Pemkot Banjarmasin berencana memohon agar mantan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM Prof Yusril bisa menjadi saksi ahli yang menguatkan gugatan nantinya.
“Ya, kami komunikasikan hal itu. Semoga saja, Prof Yusril mau menjadi saksi ahli yang menguatkan gugatan Pemkot dan DPRD Kota Banjarmasin,” ungkap Ibnu Sina.
Dia berharap agar warga terhimpun dalam Forkot Banjarmasin dan Dewan Kelurahan tetap solid dan kompak dalam menggaungkan sekaligus menggolkan gugatan judicial review ke MK tersebut.
“Ini penting, karena kami mengamati ada pula gerakan dari pihak sebelah (maksudnya Pemkot dan DPRD Kota Banjarbaru), termasuk menggalang dukungan dari koalisi masyarakat sipil untuk mempertahankan status ibukota Kalsel berdasar UU Nomor 8 Tahun 2022 itu,” kata Ibnu Sina.
Saat ini, menurut dia, pemberkasan gugatan judicial review telah dilengkapi tim kuasa hukum dari Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin untuk segera didaftarkan secara resmi ke MK.
“Mudah-mudahan pada 17 April 2022 nanti, gugatan judicial review terhadap UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 sudah bisa terdaftar dan masuk ke MK. Baru nanti kita persiapkan untuk menghadapi persidangan di MK,” imbuh Ibnu Sina.(Baktiansyah)



















