BANJARBARU aktualkalsel.com–Pelaksanaan Pilkada 2025 di Kalimantan Selatan dihebohkan oleh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru yang mendiskualifikasi paslon no urut 2 Aditya-Said dengan alasan pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU Pilkada yaitu tentang penyalahgunaan kekuasaan.
Aditya Mufti merupakan petahana melawan paslon Erna Lisa Halaby-Wartono. Wartono adalah wakil Aditya memimpin ibukota Prov Kalsel ini periode 2019-2024. Wakil Aditya selama lima tahun ini pula yang ikut andil dalam pembatalan pencalonan ini dengan melaporkan dugaan pelanggaran pasal 71 tersebut ke Bawaslu.
“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tentang pembatalan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024,” kata Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar membacakan isi SK tersebut di hadapan wartawan Jumat 1 November 2024.
Dahtiar menyebut keputusan ini berlaku per 31 Oktober dan sudah mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel. Inilah untuk pertama kalinya dalam sejarah Pilkada di Kalimantan Selatan dikeluarkannya diskualifikasi terhadap satu paslon.
“Dari rekomendasi tersebut dan bukti pelanggaran administrasi, KPU Kota Banjarbaru telah menetapkan pembatalan pencalonan,” tuturnya.
Tentang diskualifikasi ini, ketua KPU Kalsel Andi Tenri kepada media menyebutkan Aditya-Said dipersilakan untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN jika tak terima dengan keputusan pembatalan.
Mengutip radar banjarmasin, kasus ini bermula pada 21 Oktober 2024 lalu. Saat itu, Bawaslu Kalsel menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang disampaikan oleh Wartono. Dia melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pilkada yang diduga dilakukan oleh Aditya, dalam hal ini sebagai Calon Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2.(uumsri/foto net)