BANJARMASIN aktualkalsel.com–Bunga, sebut saja demikian, kini menjalani vonis tiga bulan penjara di Lapas Khusus Anak Martapura, Kalimantan Selatan per 28 November 2023. Dia merupakan salah satu anggota gengster di Banjarmasin yang pada Oktober lalu terlibat perkelahian antargeng yang meresahkan warga.
Walau seorang cewek yang masih tergolong anak, namun dia bukan anggota baru di genk dengan nama sadis ‘pasber’ atau pasukan berdarah. Tidak tanggung tanggung, pelajar putus sekolah ini bersama rekan lainnya akan diadili dalam tiga kasus penyerangan berbeda.
“Iya vonis tiga bulan sekarang di Lapas Anak, masih ada dua perkara hukum yang akan disidangkan,” ujar Dr Hj Yulia Qamarianti MHum, ketua LKBH untuk Wanita dan Keluarga (LKBH UWK) yang mendampingi proses hukum Bunga kepada aktualkalsel.com Kamis 30 November 2023.
Namun, ujar Yulia Wamarianti, dari dua perkara hukum berikutnya itu hanya satu yang didampingi dari LKBH UWK yaitu kasus penyerangan di Kuin Banjarmasin Utara.
“Kami diminta pihak keluarga anak ini untuk mendampingi di dua kasus yaitu kejadian di Pengambangan yang sudah vonis dan kasus penyerangan di Kuin yang sekarang berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan,” jelas dosen yang juga pengurus Farum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Perlindungan Anak (Puspa) Kalsel ini.
Mengingat terpidana masih di bawah umur, apakah tidak berlaku proses diversi atau mediasi kekekuargaan agar tidak masuk jalur hukum di pengadilan, Yulia menyebutkan polisi sudah benar menerapkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Karena upaya diversi sudah kami upayakan nanun ditolak pihak keluarga para korban,” ujar Yulia lagi.
Menurutnya bisa dimengerti penolakan diversi ini, mengingat di kasus penyerangan itu tergolong sadis, anggota gengster Pasber ini menyerang secara acak menggunakan senjata jenis samurai, bukan hanya target yang mereka serang tetapi juga warga lain yang tidak ada sangkut paut urusan antargeng ini kena imbasnya.
“Para korbannya itu diselamatkan faktor masih ada umur,” jelas Yulia Qamarianti.
Dalam peristiwa penyerangan dua gangster di Banjarmasin yang menbuat cenas warga itu. jajaran Polresta Banjarmasin berhasil meringkus 12 pelaku. Dua di antaranya perempuan satu masih usia anak dan satu usia 18 th. Dari 12 itu tiga di antaranya termasuk Bunga adalah berstatus anak bermasalah hukum (ABH) yang kini sudah divonis dan mereka menjalani penjara di Lapas Anak Martapura. (uumsri/foto net)




















